Wednesday, May 23, 2018

Pemerintah Hapus Frasa 'Negara' dari Definisi Teroris

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih (tengah


Jakarta - Pemerintah, lewat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih hampir menyepakati soal penghapusan frasa 'negara' dalam definisi terorisme yang akan dituangkan dalam RUU Antiterorisme. Alasannya, kata 'negara' bisa menimbulkan kecurigaan.

"Supaya itu tidak kemudian menimbulkan kecurigaan, kalau ada terminologi negara itu nanti menimbulkan tafsiran bahwa paradigma UU Terorisme yang baru itu sudah agak bergeser dari paradigma penegakan hukum berbasis sistem peradilan pidana menjadi paradigma berbasis pendekatan militer. Padahal itu kan tidak kita inginkan sampai sekarang," kata Enny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).


Meski begitu, Enny menyebut TNI tetap bisa dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Sebab, keterlibatan TNI sudah diatur lewat UU TNI 34/2004. 


"Pelibatan TNI diletakkan pada UU TNI. Bukan pada UU ini. Ini hanya bridging mereka. Kan disebutkan dalam penjelasan, ini penerapan dari perpres berdasarkan UU TNI dan pertahanan," jelas dia.

"Jadi menurut saya itu akan tergantung sekali pada rumusan perpres, bukan dari situ," imbuh Enny.

Soal frasa motif politik yang akhirnya dicantumkan pemerintah dalam salah satu alternatif definisi yang ditawarkan, Enny punya penjelasan. Padahal, awalnya pemerintah menolak mentah-mentah gagasan itu.

"Ini sebetulnya bukan pemerintah ingin menurunkan standarnya, ini kan dalam proses mengakomodir. Karena membuat undang-undang tidak bisa sendiri. Tidak bisa pemerintah memutuskan sendiri, kan sama-sama dengan DPR, sehingga mayoritas perlu kita rumuskan supaya kita melihat alternatif. Bukan kami memutuskan," jelas dia.



Dalam rapat panja RUU Antiterorisme hari ini, pembahasan DPR bersama pemerintah telah mengerucut ke dua pilihan definisi terorisme. Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, pemerintah akhirnya memasukkan frasa motif politik ke salah satu alternatif yang ditawarkan. 

Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dari dua versi, DPR terbelah dua. 2 fraksi memilih opsi pertama dan sisanya opsi kedua. Berikut sikap 10 fraksi di DPR soal 2 definisi terorisme versi pemerintah:

Alternatif 1 tanpa motif politik:
PDIP
PKB

Alternatif 2 memuat motif politik (dengan catatan tanpa kata 'negara' di bagian akhir):
Golkar
Gerindra
Demokrat
PAN
PPP
PKS
NasDem
Hanura 

No comments:

Post a Comment

@Way2themes

Follow Me