Sunday, May 20, 2018

Mereka yang Ditangkap karena Hoax Bom,Teroris

Mereka yang Ditangkap karena Hoax Bom,Teroris
Suasana pasca ledakan bom di Surabaya



Jakarta
 - Sejumlah orang ditangkap karena menyebar berita bohong atau hoax soal bom ataupun terorisme. Orang-orang yang ditangkap itu memiliki berbagai latar belakang, mulai dari kepala sekolah hingga dosen di universitas negeri.


Pertama, ada pemuda berinisial MIA (25) yang dibekuk polisi karena menyebar hoax soal bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (14/5) lalu.


Saat itu, petugas Polsek Duren Sawit menerima panggilan telepon yang menyebut ada sebuah mobil yang melempar benda mencurigakan ke area gereja. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi. Di saat bersamaan, di media sosial beredar potongan video yang banyak di-share atau dibagikan. Video itu menggambarkan aksi teror yang dilakukan tiga orang perempuan bercadar. 
Satu orang perempuan dewasa dan dua anak perempuan terlihat berjalan ke parkiran motor dan kemudian terjadi ledakan. Keterangan yang menyertai video itu menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di salah satu gereja yang ada di Duren Sawit.

Baca Juga : Fakta-fakta Bayu 'Hero' Penghadang Bomber Gereja Surabaya

Begitu tiba di Gereja Santa Anna di Jalan Laut Arafuru Blok A7 No 7, Duren Sawit, Jakarta Timur, polisi langsung melakukan sterilisasi. Penyisiran selesai dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menyisir hingga setiap sudut gereja, polisi memastikan teror bom ini hanyalah hoax alias kabar bohong. 

Selasa (15/5) pagi polisi menyatakan penyebar hoax bom di Gereja Santa Anna ini sudah ditangkap dan diperiksa. MIA (25) kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar hoax soal teror bom di Gereja Santa Anna. Tak main-main, polisi menetapkan pasal berlapis kepada MIA. MIA terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Pasal 45 jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kita tetapkan pasal berlapis. Di samping itu, kita terapkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris pasal 6 dan Pasal 7 dengan ancaman hukuman bisa capai 20 tahun, bahkan seumur hidup," kata Kombes Tony.

Berikutnya, ada FSA yang berprofesi sebagai kepala sekolah di Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong terkait bom di Surabaya. FSA sendiri ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos.

Baca Juga : Siaga I, Begini Kekuatan Pengamanan yang Dilakukan Polri

Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah. FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.

Penetapan status tersangka ini diambil oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA. Dia disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, ada Himma Dewiyana Lubis, dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) yang menyebut bom 3 gereja di Surabaya sebagai pengalihan isu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.

Akibat ulahnya itu, Himma harus rela menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan Mapolda Sumatera Utara. Himma mengaku menyesal telah mengunggah postingan soal bom gereja Surabaya merupakan pengalihan isu. Dia bahkan sempat pingsan saat dihadirkan dalam rilis di Polda Sumut.

Berikutnya, ada juga oknum satpam di salah satu bank swasta di Simalungun, Sumatera Utara yang diamankan terkait postingannya di media sosial. Mirip dengan kasus Himma, si satpam berinisial AD (46) ini juga menulis status skeptis soal teroris. Kini, AD telah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan.

"Bahwasanya Indonesia tidak ada teroris, semuanya hanya fiktif dan itu hanyalah pengalihan isu," tulis AD dalam akun media sosialnya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya di Mapoldasu Jalan Sisingmamgaraja, Medan. 
(haf/haf)
\

No comments:

Post a Comment

@Way2themes

Follow Me