Tuesday, May 8, 2018

Pemred-Redaktur Obor Rakyat Langsung Dieksekusi ke LP Cipinang

Pemred dan Redaktur Obor Rakyat ditangkap (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Dua terpidana kasus penghinaan Presiden Jokowi, Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono ditangkap kejaksaan. Keduanya langsung dijebloskan ke Cipinang untuk menjalani masa tahanan.

"Setelah ditangkap tadi sore, oleh tim dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Cipinang," kata Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Selasa (8/5/2018).

Jan mengatakan, keduanya diciduk sore tadi. Setyardi diciduk pukul 17.00 WIB di Stasiun Gambir dan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya langsung dijebloskan ke Cipinang Pukul 20.00 WIB.

Jangan Lupa Kunjungin : Situs Tuanbola

"Pukul 20.00 WIB dibawa ke Cipinang untuk jalani masa tahanan," ucapnya.

Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

@Way2themes

Follow Me